PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG TIMBUL
DALAM PRAPERADILAN
PENANGKAPAN
– Tertangkap tangan tetapi ada Surat Perintah Penangkapan.
– Penangkapan di ruang sidang Pengadilan.
– Tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan.
– Dalam Surat Perintah Penangkapan tidak mencantumkan Identitas Tersangka dengan jelas mengenai : Nama, Alamat, Umur dan Pekerjaan.
– Petugas dalam melakukan penangkapan tidak dapat menyebutkan alasan penangkapan kepada Tersangka.
– Salah mengenai orangnya.
– Tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup.
– Tembusan tidak diberikan pada pihak keluarga Tersangka
– dll
PENGGELEDAHAN
– Tidak ada ijin Pengadilan.
– Tidak ada saksi.
– Petugas belum bisa membedakan penggeledahan dalam keadaan biasa dengan keadaan perlu dan mendesak.
– Dan lain-lain.
PENYITAAN
– Tidak didukung dengan ijin sita dari Pengadilan.
– Tidak ada saksi dan tidak dibuat Berita Acara.
– Petugas masih sulit membedakan penyitaan dalam keadaan biasa dan dalam keadaan perlu dan mendesak (tertangkap tangan).
– Barang yang disita tidak ada kaitannya dgn tindak pidana yang terjadi.
– dll
PENAHANAN
– Tidak didukung dengan bukti yang cukup.
– Salah menerapkan hukum (persyaratan formil dan materil).
– Dalam Surat Perintah Penahanan tidak mencantumkan identitas dgn jelas.
– Tembusan Surat Perintah Penahanan tidak ada diberikan kpd pihak keluarga.
– Tembusan diberikan tetapi tdk didukung dgn bukti penerimaan (ekspedisi).
– Melebihi limit waktu penahanan.
– Penahanan bukan untuk kepentingan pengadilan (perkara sudah P.21 tetapi perpanjangan penahanan masih dilakukan).
– Surat Perintah Perpanjangan Penahanan oleh Penyidik.
– Dan lain-lain.
PERIHAL PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP.3)
– Penyidikan belum maksimal tetapi perkara sudah SP.3.
– Tidak memedomani ketentuan dalam KUHAP.
– SP2HP Ditafsirkan SP3.
– Perdamaian dilakukan di Kantor Polisi.
– Dan lain-lain.